JAM-Datun Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara  Terkait Sumber Daya Alam

JAM-Datun Paparkan Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam.

Hal itu disampaikan oleh JAM-Datun pada Kamis 23 Januari 2025 di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law.

Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi terkait kejahatan sumber daya alam. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Kejaksaan Agung ditugaskan untuk:

Memimpin Penegakan Hukum: Melakukan upaya identifikasi dan penuntutan atas pelanggaran hukum di kawasan hutan.

Koordinasi Lintas Kementerian: Bekerjasama dengan kementerian dan lembaga untuk memastikan efektifitas penegakan hukum.

Pemulihan Hak Negara: Memastikan pengembalian hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal.

Pelaporan Terpadu: Melaporkan perkembangan dan tantangan kepada Presiden.

Adapun langkah-langkah penting yang telah dilakukan oleh Kejaksaan diantaranya:

Pembentukan Satuan Tugas Khusus: Termasuk Satuan Tugas Mafia Tanah dan Sumber Daya Alam Lintas Negara, yang berfungsi untuk menangani kasus-kasus kritis seperti kerusakan hutan, perdagangan satwa liar ilegal, dan kejahatan lingkungan lainnya.

Kerjasama Internasional: Melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dan jaringan seperti ARIN-AP serta CARIN, Kejaksaan Agung memperkuat pemulihan aset dan pertukaran informasi lintas negara.

Kasus Perdagangan Satwa Liar: Sebagai contoh, kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera berhasil diadili dengan hukuman penjara hingga empat tahun.

Regulasi Anti-SLAPP dan Penegakan Lingkungan

JAM-Datun menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melindungi individu yang memperjuangkan hak lingkungan dari tuntutan hukum. “Kejaksaan juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip hukum lingkungan, termasuk asas pencegahan, prinsip kehati-hatian, dan tanggung jawab antargenerasi,” ujar JAM-Datun.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, hambatan birokrasi dan perbedaan sistem hukum antarnegara menjadi tantangan yang signifikan. Kejaksaan Agung terus meningkatkan sinergi dengan lembaga internasional untuk mengatasi kendala tersebut.

JAM-Datun menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan konservasi lingkungan, serta memastikan bahwa setiap pendapatan yang dihasilkan dari pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat maksimal bagi negara.

Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cinderamata, foto bersama serta short tour di beberapa tempat dalam lingkungan Kejaksaan Agung RI. Para peserta studi ekskursi mengapresiasi kegiatan tersebut dengan baik, mendapatkan tujuan pembelajaran yang diharapkan serta dapat memahami sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh KejaksaanRI. 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami