PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PKBM DI KABUPATEN PASURUAN
Senin (30/12) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Dymas Adji Wibowo, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Intelijen Ferry Hary Ardianto, S.H. memimpin kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan. Isi dalam kegiatan Penetapan Tersangka Kasus TIPIKOR ini yaitu :
- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah memeriksa 85 saksi, 2 Ahli, dan telah melakukan penyitaan terhadap alat bukti dokumen.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan Tersangka dari Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM, BPS yang merupakan Ketua PKBM Salafiyah Kabupaten Pasuruan, dan Tersangka saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Bangil.
- Adapun anggaran PKBM Salafiyah yang diterima dan dikelola oleh Tersangka sejak tahun 2021 s/d bulan Juni 2024 adalah sebesar Rp. 2.692.395.000,00 (dua milyar enam ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Modus yang digunakan Tersangka adalah Pertanggungjawaban Fiktif, dan total kerugian negara akibat tindak pidana ini sebesar Rp. 1.955.948.260 (satu milyar sembilan ratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) yang didapat dari hasil perhitungan audit dan Inspektorat.