PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN METODE RESTORATIVE JUSTICE
Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penadahan dengan Metode Restorative Justice. Bahwa dalam proses Restorative Justice tersebut, dihadiri oleh Teguh Ananto, S.H., M.H. (Kajari Kabupaten Pasuruan), Oktaviandi Samsurizal, S.H. (Kasi Pidum Kabupaten Pasuruan), Ferry Hary Ardianto, S.H. (Kasi Intel Kabupaten Pasuruan), dan Hendro Nugroho, S.H. (sebagai Jaksa Fasilitator). Selain itu, turut hadir pula Ketua RT dari tersangka (Tokoh Masyarakat), Korban, serta keluarga dari Tersangka.