PRESS RELEASE PERKEMBANGAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT PKBM)
Senin (09/12) bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Bapak Teguh Ananto, S.H., M.H. memimpin kegiatan Press Release Perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dalam Pembahasan Press Release ini berisi :
Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor: 02/M.5.41/Fd.2/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah melakukan pemeriksaan terhadap 85 (delapan puluh lima) saksi, (dua) ahli, dan telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) tempat berbeda serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan bukti yang lain.
Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dan saat ini diperoleh informasi awal, jumlah kerugian keuangan negara pada salah satu PKBM kurang lebih 1 Milyar Rupiah.
Bahwa saat ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan berkoordinasi dengan ahli auditor untuk finalisasi jumlah kerugian keuangan negara dan akan segera menetapkan tersangka.