SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PASURUAN
pada hari selasa tanggal 10 september 2024 bertempat di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) surabaya, telah dilaksanakan kegiatan sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi yaitu perkara no : 44/pid.sus-tpk/2024/pn sby atas nama terdakwa akhmad khasani. dengan amar putusan sebagai berikut : 1. menyatakan terdakwa drs. akhmad khasani, m.si. bersalah melakukan tindak pidana “menerima hadiah atau janji padahal diketahui ...