Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II)  dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Terhadap 3 Orang Tersangka

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II) dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex Terhadap 3 Orang Tersangka

              PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

         Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

  Nomor: PR – 806/041/K.3/Kph.3/09/2025

 

 

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

dalam Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Terhadap 3 Orang Tersangka

 

 

Selasa 16 September 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta. 

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:

  1. Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex.
  2. Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
  3. Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.

Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing Tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan.

 

 

Jakarta, 16 September 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

 

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan 

Hp. 085778764196

Email: [email protected]

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami