PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA BARU PERKARA LANJUTAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PKBM DI KABUPATEN PASURUAN
Senin (14/04) bertempat di Lobby Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ferry Hary Ardianto, S.H. memimpin kegiatan Penetapan dan Penahanan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PKBM di Kabupaten Pasuruan. Isi dalam kegiatan Penetapan Tersangka Kasus TIPIKOR ini yaitu :
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan nomor : 02/M.5.41/Fd.2/10/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan nomor : Print-02/M.5.41/Fd.2/12/2024 tanggal 14 April 2025 dan nomor : Print - 03 /M.5.41/Fd.2/12/2024 tanggal 14 April 2025, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap +40 (lima puluh) saksi, dan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen dan bukti yang lain.
- Bahwa berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menemukan dan menetapkan tersangkanya yaitu inisial (N) selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan, inisial (MN) selaku Kepala PKBM Sabilul Falah dan insial (AP) selaku Kepala PKBM Budi Luhur, dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 03 Mei 2025.
- Bahwa Tersangka N disangka melanggar Primair : Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
- Bahwa Tersangka AP dan MN disangka melanggar Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.