PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN METODE RESTORATIVE JUSTICE

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN METODE RESTORATIVE JUSTICE

Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah dilakukan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penadahan dengan Metode Restorative Justice. Bahwa dalam proses Restorative Justice tersebut, dihadiri oleh Teguh Ananto, S.H., M.H. (Kajari Kabupaten Pasuruan), Oktaviandi Samsurizal, S.H. (Kasi Pidum Kabupaten Pasuruan), Ferry Hary Ardianto, S.H. (Kasi Intel Kabupaten Pasuruan), dan Reyga Jelindo (sebagai Jaksa Fasilitator). Selain itu, turut hadir pula Kepala Desa Karangjati (Tokoh Masyarakat), Korban, serta keluarga dari Tersangka dan Korban.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami