PEMBACAAN PUTUSAN BEBAS DENGAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN PASURUAN
Selasa (25/02) bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum membacakan Putusan Bebas dengan Restorative Justice perkara kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.