SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PASURUAN

SIDANG PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PASURUAN

Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, telah dilaksanakan kegiatan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu Perkara No : 44/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby atas nama terdakwa AKHMAD KHASANI. Dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. bersalah melakukan tindak pidana “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
3. Menjatuhkan pidana tambahan Uang Pengganti terhadap Terdakwa Drs. AKHMAD KHASANI, M.Si. sebesar Rp.344.200.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti sejumlah tersebut maka harta benda milik terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda tersebut disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menuntupi uang Pengganti dan jika tidak membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Bahwa atas putusan tersebut penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa pikir-pikir.
Bahwa sesuai pasal 233 ayat (2) KUHP terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 (tujuh) hari untuk menyatakan upaya hukum banding.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami