SIDANG LANJUTAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PASURUAN

SIDANG LANJUTAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KABUPATEN PASURUAN

Selasa (06/08) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Telah dilaksanakan Sidang lanjutan kasus Dugaan Tidak Pidana Korupsi di Kabupaten Pasuruan dengan dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor (TIPIKOR) Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum Reza Ediputra, S.H. dan Habiburrohim, S.H. bahwa dalam agenda sidang tersebut isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU adalah "Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda Rp. 50.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan, serta uang pengganti Rp. 344.200.000,00".

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya

Hubungi Kami