Lelang Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengadakan lelang secara berkala.

Persyaratan lelang:

1. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan Tuntutan/Komplain dalam bentuk apapun kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

2. Pembayaran langsung diserahkan kepada panitia lelang pada saat serah terima barang lelang tersebut.


Keterangan:

1. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

2. Objek tersebut diatas dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).


Bagikan tautan ini

Lelang Barang Rampasan Negara
HUBUNGI KAMI
BERLANGGANAN

Daftarkan alamat surel Anda untuk berlangganan berita dari kami.

STATISTIK KUNJUNGAN
Total 33,582
Tahun 2025 6,898
Januari 2025 6,898
Hari ini 155
  • 0 dari 0 penilaian