Layanan Publik
Lelang Barang Rampasan Negara
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengadakan lelang secara berkala.
Persyaratan lelang:
1. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan Tuntutan/Komplain dalam bentuk apapun kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
2. Pembayaran langsung diserahkan kepada panitia lelang pada saat serah terima barang lelang tersebut.
Keterangan:
1. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
2. Objek tersebut diatas dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).