Layanan Publik
Layanan LAPDU Online
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyediakan Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat untuk masyarakat atau LSM yang memiliki informasi maupun bukti adanya dugaan/indikasi tindak pidana korupsi. Berikut tata cara pengisian layanan laporan pengaduan masyarakat:
- Masuk ke dalam google form menggunakan link ataupun QR Code pada media sosial Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
- Isi form secara lengkap sesuai kolom isian yang telah disediakan pada Google Form.
- Buat Uraian Singkat Permasalahan menggunakan bahasa yang baik dan benar.
- Lampirkan laporan secara resmi beserta bukti dukung, dokumen Laporan Pengaduan wajib memiliki data berikut:
- Surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan perihal laporan pengaduan yang di buat;
- Dokumen KTP Pelapor;
- Bukti pendukung laporan pengaduan;
- Kirimkan dokumen laporan pengaduan dalam bentuk PDF.
- Laporan Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
- Kerahasiaan Identitas Pelapor akan kami jaga.