Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Sulsel Berikan Pendapat Hukum untuk Proyek Overpass Kereta Api di Maros dan Pangkep
KEJATI SULSEL, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar rapat koordinasi terkait permintaan pendapat hukum (legal opinion) untuk pembangunan dua overpass, Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Pangkep dan Overpass Jalan Damai Ongkoe di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Maros di Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai koridor hukum, terutama terkait pembebasan lahan.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Plt. Asisten 1 Pemprov Sulsel, Andi Bakti Haruni, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep dan Maros, Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten setempat.
Asdatun Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto menyampaikan bahwa pendampingan dan pendapat hukum ini merupakan bagian dari peran strategis Kejaksaan.
"Kami memberikan pendampingan hukum untuk proyek-proyek strategis pemerintah, termasuk pembangunan overpass Tonasa II ini, agar semua tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum," tegasnya.
Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, menjelaskan bahwa proyek ini sangat krusial mengingat panjang jalur kereta api yang sudah beroperasi mencapai 92 kilometer.
"Ada tiga prioritas utama kami, salah satunya adalah pembangunan jalur kereta api Sulawesi Selatan dengan standar internasional. Kami berupaya menghilangkan perlintasan sebidang yang saat ini hanya tersisa tiga titik," ungkapnya.
Proyek overpass ini merupakan amanat undang-undang untuk menjamin keselamatan transportasi perkeretaapian. Salah satu lokasi yang menjadi fokus adalah pembangunan Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Pangkep.
Proyek ini akan membebaskan lahan seluas 5,28 hektar milik PT Semen Tonasa dan masyarakat, dengan tujuan:
1. Menghilangkan perlintasan sebidang demi keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
2. Meningkatkan kelancaran lalu lintas dan operasional transportasi.
3. Mendukung pengoperasian KA Makassar-Parepare.
4. Menaikkan perekonomian masyarakat sekitar.
Hingga Agustus 2025, progres pembangunan overpass ini dilaporkan telah mencapai 63,9 persen. Keterlibatan Kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proyek dengan menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi semua pihak.