Lelang Barang Rampasan Negara

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengadakan lelang secara berkala.

Persyaratan lelang:

1. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan, dan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap salah satu atau beberapa barang/objek lelang tersebut diatas, pihak pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan Tuntutan/Komplain dalam bentuk apapun kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

2. Pembayaran langsung diserahkan kepada panitia lelang pada saat serah terima barang lelang tersebut.


Keterangan:

1. Segala Biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

2. Objek tersebut diatas dilelang dengan kondisi apa adanya (as is).


Bagikan tautan ini