Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 656/083/K.3/Kph.3/07/2025
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi
Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Senin 28 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum.
- RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB.
- AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB.
- PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
- HA selaku Pemimpin Grup SKAI.
- VSH selaku Staf Keuangan PT Sritex tahun 1991 s.d. 2025.
- PL selaku Kasir/Keuangan PT Sritex.
- PDAR selaku Karyawan Bank Jateng.
- ABW selaku Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 28 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: [email protected]