SIDANG AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN PERKARA TIPIKOR PKBM DI KABUPATEN PASURUAN TERDAKWA BPS

SIDANG AGENDA PEMBACAAN DAKWAAN PERKARA TIPIKOR PKBM DI KABUPATEN PASURUAN TERDAKWA BPS

Pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025, telah dilaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor PKBM di Kabupaten Pasuruan Terdakwa BPS, yang mana Terdakwa hadir secara virtual dari Rumah Tahanan Kelas II B Bangil, sedangkan Habi Burrohim, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dan Priyanto, S.H. selaku Penasihat Hukum hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dakwaan pada agenda sidang ini yaitu Terdakwa BPS melanggar Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami