Wakajati Sulsel Pimpin Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Tata Kelola PT Pongkeru Mineral Utama

Wakajati Sulsel Pimpin Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Tata Kelola PT Pongkeru Mineral Utama

 

KEJATI SULSEL, Makassar – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Wakajati Sulsel), Prihatin, membuka kegiatan Kick Off Meeting Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait tata kelola perusahaan patungan BUMN dan BUMD, bertempat di Baruga Adhyaksa Lantai 8, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-1136/P.4/Gph/09/2025 tertanggal 15 September 2025. Fokus utama pendampingan hukum ini adalah pada pelaksanaan tata kelola PT Pongkeru Mineral Utama (PT POMU), yang merupakan perusahaan patungan antara BUMN dan BUMD, yaitu:
 * PT Aneka Tambang Tbk (PT ANTAM Tbk) selaku perwakilan BUMN.
 * PT Sulsel Citra Indonesia (PT SCI) selaku BUMD Provinsi Sulawesi Selatan.
 * PT Luwu Timur Gemilang (PT LTG) selaku BUMD Kabupaten Luwu Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Wakajati didampingi oleh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr. Riyadi Bayu Kristianto, serta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang. Turut hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes bersama jajaran secara virtual.

Dari pihak korporasi, hadir jajaran direksi PT POMU yang dipimpin oleh Plt. Direktur Utama Hamzah Kurniadani, Direktur Operasi Ahmad Raymond Trilaksana, Direktur Keuangan Andi Rasdi Sumange, dan Direktur SDM & CSR Ittong Sulle. Delegasi PT SCI dihadiri oleh Direktur Umum & Keuangan Andi Khairuddin, S.T, serta Direktur Pengembangan Usaha & Ops Andi Syahrum AZ, S.Pd. Sementara itu, PT ANTAM Tbk diwakili oleh Legal Lead Specialist, Arif Suhermanto.

Wakajati Sulsel, Prihatin mengatakan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan kerjasama dan tata kelola perusahaan patungan tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku (Good Corporate Governance).

“Kita berharap lewat pendampingan hukum ini bisa meminimalisir risiko hukum di kemudian hari dalam pengelolaan sumber daya mineral di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Prihatin.

Wakajati Sulsel meminta perusahaan yang terlibat dalam pendampingan hukum ini untuk terbuka dan memberikan data yang valid dalam proses kerjasama. Data yang lengkap dan valid, menurut Prihatin akan membantu JPN dalam memberikan pendampingan hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami